Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
hidupku ingin di gerakan oleh diri sendiri bukan orang lain kecuali ALLAH

SAHABAT


RSS

HIWALAH WAKALAH DAN KAFALAH


AL HIWALAH
A.     Pengertian Hiwalah
Pengertian hiwalah diambil dari kata tahwil yang berarti Intiqal (perpindahan). Yang dimaksud perpindahan disini adalah memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang (Muhil) menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang ( muhal alaih ) dan orang yang menghutangkan (Muhal). Hiwalah dilaksanakan sebagai tindakan yang tidak membutuhkan ijab dan qabul dan menjadi sah dengan sikap yang menunjukkan hal tersebut. Dalam konsep hukum perdata, hiwalah adalah serupa dengan lembaga pengambil alihan hutang, atau lembaga pelepasan hutang atau penjualan hutang, atau lembaga penggantian kreditur atau penggantian debitur.
B.    Landasan Hukum Hiwalah
Islam membenarkan hiwalah dan membolehkannya, karena ia diperlukan. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman. Dan jika salah seorang tamu di ikutkan (di hiwalahkan) kepada orang yang kaya yang mampu terimalah hiwalah itu”.
C. Syarat-syarat sahnya Hiwalah:
1. Relanya pihak Muhil dan Muhal tanpa muhal alaih, berdasarkan dalil kepada hadits dimuka.
2. Samanya kedua hak, baik jenis maupun kadarnya, penyelesaian, tempo waktu, mutu baik dan buruk.
3. Stabilnya hutang.
4. Bahwa kedua hak tersebut diketahui dengan jelas.
D. Implementasi dalam Perbankan
1. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan usahanya. Bank mendapat ganti biaya
atas jasa pemindahan hutang.
2. Untuk mengantisipasi kerugian yang akan timbul bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan hutang dengan yang berhutang.
3. Karena kebutuhan supplier akan di likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengalih piutang. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.
E. Aplikasi dalam Perbankan
Kontrak hiwalah biasanya diterapkan dalam hal-hal berikut:
a. Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki hutang pada pihak ke 3 memindahkan piutang itu kepada bank.
b. Post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
c. Bill discounting. Secara prinsip, bill discounting serupa dengan hiwalah. Hanya saja, dalam bill discounting nasabah hanya membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak di dapati dalam kontrak hiwalah.
F. Manfaat Hiwalah
Seperti gambar diatas akad hiwalah banyak sekali manfaat dan keuntungan diantaranya:
1. Memungkinkan penyelesaian hutang dan piutang dengan cepat dan simultan.
2. Tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan.
3. Dapat menjadi salah satu fee-based income sumber pendapatan non-pembiayaan bagi bank syariah.
Adapun risiko yang harus diwaspadai dari kontrak hiwalah adalah adanya kecurangan nasabah dengan member invoice palsu (ingkar janji) atau wanprestasi, untuk memenuhi kewajiban hiwalah ke bank.
KAFALAH

$ygn=¬6s)tFsù $ygš/u @Aqç7s)Î/ 9`|¡ym $ygtFt7/Rr&ur $·?$t6tR $YZ|¡ym $ygn=¤ÿx.ur $­ƒÌx.y ( $yJ¯=ä. Ÿ@yzyŠ $ygøŠn=tã $­ƒÌx.y z>#tósÏJø9$# yy`ur $ydyZÏã $]%øÍ ( tA$s% ãLuqöyJ»tƒ 4¯Tr& Å7s9 #x»yd ( ôMs9$s% uqèd ô`ÏB ÏZÏã «!$# ( ¨bÎ) ©!$# ä-ãötƒ `tB âä!$t±o ÎŽötóÎ/ A>$|¡Ïm ÇÌÐÈ  
37. Maka Tuhannya menerimanya (sebagai nazar) dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya. Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakariya berkata: "Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?" Maryam menjawab: "Makanan itu dari sisi Allah". Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab.
 (Q.S:Al-Imran ayat 37)

Al-Quran
Artinya:”Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan
aku menjamin terhadapnya”.
A. Pengertian Kafalah
Al-kafalah yang merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ke 3 untuk memenuhi kewajiban pihak ke 2 atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai jaminan.
B. Landasan Hukum
Al- hadits
“Telah dihadapkan pada Rasulullah mayat seorang laki-laki untuk di shalatkan. Rasulullah SAW bertanya, apakah dia punya warisan? Para sahabat menjawab TIDAK, Rasulullah bertanya lagi, apakah dia mempunyai hutang? Para sahabat menjawab YA, sebesar 3 dinar. Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadhah lalu berkata, saya menjamin hutangnya ya Rasulullah”. Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut.
(H.R Bukhari no. 2127, kitab al-Hawalah).
C. Implementasi Perbankan
1. Bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajibn pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn.
2. Bank dapat spukla menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
3. Transaksi yang masuk dalam akad-akad kafalah adalah; bank garansi dengan segala variasinya, dan letter of credit dengan segala jenis dan variasinya.
WAKALAH
Wakalah ataus wikalah berarti menyerahkan, pendelegasian atau pemberian mandat dalam bahasa arab, hal ini dipahami sebagai At-tafwidh. Tetapi yang dimaksud dalam hal ini wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seorang sebagai pihak pertama kepada
orang lain kepada pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan.
Landasan Hukum
2.1 Al-Quran
Artinya:”Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun”.

Artinya: Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”.
2.2 Al-Hadits
“Bahwa Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi dan seorang anshar untuk mewakilinya mengawini Maemunah binti Harist.
Dalam kehidupan sehari-hari,Rasulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Di antaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lainnya.
2.3 Ijma’
Para ulama pun bersepakat dengan ijma’ atas dibolehkannya wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunnahkannya dengan alas an bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa.
Allah berfirman:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#q=ÏtéB uŽÈµ¯»yèx© «!$# Ÿwur tök¤9$# tP#tptø:$# Ÿwur yôolù;$# Ÿwur yÍ´¯»n=s)ø9$# Iwur tûüÏiB!#uä |MøŠt7ø9$# tP#tptø:$# tbqäótGö6tƒ WxôÒsù `ÏiB öNÍkÍh5§ $ZRºuqôÊÍur 4 #sŒÎ)ur ÷Läêù=n=ym (#rߊ$sÜô¹$$sù 4 Ÿwur öNä3¨ZtB̍øgs ãb$t«oYx© BQöqs% br& öNà2r|¹ Ç`tã ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# br& (#rßtG÷ès? ¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
(QS.Al:Maidah:2)
1. Rukun-rukunnya
Al-wakalah adalah termasuk akad. Rukunnya adalah ijab dan qabul, dan apabila tidak memenuhi perukunannya maka akad tersebut tidak sah. Di dalam wakalah tidak disyaratkan adanya lafaz tertentu, akan tetapi ia sudah sah dengan apa saja yang dapat menunjukkan hal itu, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Akad wakalah sah dengan cara tanjiz, ta’liq dan dipautkan dengan masa yang akan datang. Ia pun akan sah dengan ditentukan waktunya, atau dengan kerja tertentu.
Yang dimaksud tanjiz adalah, seperti:”Aku mandatkanmu (wakilkan kepadamu) untuk membeli anu”. Sedangkan yang dimaksud dengan ta’liq adalah seperti:”Jika ini berhasil, maka kamu menjadi wakilku”, dan yang dimaksud dengan mempautkan dengan masa yang akan datang adalah seperti:”Jika bulan Ramadhan telah tiba, maka aku memandatkanmu untukku”.
Yang dimaksud dengan penentuan waktu adalah seperti:”Aku mandatkan kepadamu selama satu tahun untuk mengerjakan anu…..”.
Wakalah terkadang juga sebagai sumbangan dari orang yang mewakili, dan terkadang dengan upah, karena hal ini sebagai tindakan untuk orang lain yang baginya bukan kemestian. Sehingga boleh mengambil ganti (Upah) untuk perbuatan itu. Misalnya: jika orang yang mewakilkan mengatakan:”juallah ini dengan harga sepuluh dan lebihnya untukmu”. Hal ini dinyatakan sah, dan ia berhak memperoleh kelebihannya.

2. Syarat-syaratnya
Wakalah tidak akan sah kecuali jika semua syarat-syaratnya sempurna. Syarat-syaratnya itu diantaranya:
A. Syarat-syarat yang Mewakilkan
Yang dimaksud syarat yang mewakilkan adalah pemilik yang dapat bertindak dari sesuatu yang ia wakilkan. Jika ia bukan sebagai pemilik yang dapat bertindak, perwakilannya tidak sah. Seperti orang gila dan anak kecil yang belum dapat membedakan. Salah satu dari keduanya dapat mewakilkan yang lainnya, karena keduanya telah kehilangan pemilikan, ia tidak memiliki hak bertindak.
B. Syarat-syarat yang mewakili
Syarat ini disyaratkan pada orang yang mewakili; orang berakal, kalau dia orang gila atau idiot, atau anak kecil yang tidak dapat membedakan, maka tidak sah.
C.    Syarat-syarat untuk hal yang diwakilkan
Disyaratkan pada hal yang diwakilkan (muwakkal fih) adalah bahwa ia diketahui oleh orang yang mewakili, atau tidak diketahui ia itu buruk perlakuannya. Kecuali jika diserahkan penuh oleh orang yang engkau kehendaki”. Dan disyaratkan pula bahwa hal itu dapat diwakilkan.
Hal ini berlaku untuk semua akad, yang boleh bagi manusia untuk ia akadkan sendiri, seperti jual beli, sewa menyewa, berhutang, damai, hibah dan lain sebagainya.
3. Berakhirnya Akad Wakalah
Akad wakalah berakhir sebagai berikut:
a. Matinya salah seorang dari yang berakad, atau menjadi gila,. Karena salah satu syarat wakalah adalah hidup dan berakal. Apabila terjadi kematian, atau gila, berarti syarat sahnya menjadi tidak ada.
b. Di hentikannya pekerjaan dimaksud. Karena jika telah terhenti, dalam keadaan ini wakalah tidak mempunyai makna lagi.
c. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil sekalipun ia belum tahu.
d. Wakil memutuskan sendiri. Tidak diperlukan orang yang mewakilkan mengetahui pemutusan dirinya atau tidak diperlukan kehadirannya.
e. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan.

4. Aplikasinya Dalam Perbankan
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan letter of credit dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khususnya pada pembukaan letter of credit, apabila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C dapat dilakukan dengan pembiayaan murabbahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan harus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS


Penerapan Good Corporate Governance di lembaga perbankan syari’ah menjadi sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan. Bahkan bank-bank syariah harus tampil sebagai pionir terdepan dalam mengimplementasikan GCG tersebut. Dalam kerangka itulah IFSB (Islamic Financial Service Board), sebuah Badan penetapan standart internasional untuk regulasi lembaga keuangan Islam yang berpusat di Kuala Lumpur, baru-baru ini mengekspose draft GCG untuk Lembaga keuangan Syariah. Rencananya, draft tersebut akan disahkan pada bulan November mendatang.

Jika draft GCG tersebut disahkan, maka ia akan menjadi pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan lembaga keuangan syariah di semua negara. Sebelum disahkan, IFSB mengharapkan masukan dari para akademisi dan preaktisi ekonomi Islam di seluruh dunia. Kini draft tersebut sudah diekspose di tiga negara, Inggris (london), Lebanon (Beirut), dan di Indonesia (Jakarta)
Perbedaan GCG syariah dan konvensional terletak pada syariah compliance yaitu kepatuhan pada syariah. Sedangkan prinsip-prinsip transparansi, kejujuran, kehati-hatian, kedisiplinan merupakan prinsip universal yang juga terdapat dalam aturan GCG konvensional.

Tulisan ini bermaksud menggali dan menyajikan bagaimana prinsip-prinsip GCG dalam Islam dan bagaimana penerapannya di bank-bank syariah di Indonesia.

Mewaspadai Moral Hazard
Bahwa praktek moral hazard sudah menjadi kebiasaan di lembaga-lembaga perbankan. Kita sering mendengar berita korupsi di berbagai lembaga perbankan, baik bank BUMN maupun bank swasta. Berbagai kejadian korupsi tersebut, harus menjadi perhatian serius bagi para steakholders bank syari’ah, baik pemilik/ pemegang saham, komisaris, direksi, karyawan (kru,) Dewan Pengawas Syari’ah, nasabah dan para akademisi ekonomi syari’ah lainnya.
Hal ini perlu menjadi perhatian penting, sebab saat ini lembaga perbankan syari’ah sedang menjadi idola dan berkembang sangat pesat di tanah air. Saat ini ada 29 Bank yang telah beroperasi secara syari’ah dan memiliki lebih dari 620 kantor di seluruh Indonesia.
Di masa depan, kemungkinan terjadinya korupsi dan penyimpangan di bank syari’ah merupakan hal tidak mustahil, meskipun di situ ada Dewan Pengawas Syari’ah, karena para pelakunya bukan malaikat. Apalagi sekarang ini perbankan syari’ah semakin banyak, maka para bankir syari’ah pun semakin bertambah banyak pula. Sehubungan dengan itu para jajaran eksekutif dan pejabat bank, bahkan termasuk komisaris harus ekstra hati-hati dalam mengelola lembaga perbankan syariah yang selalu dinilai “suci” , karena berasal dari prinsip ilahiyah.
Harus dimaklumi, bahwa simbol agama tidak menjamin sebuah lembaga menjadi bersih dari perilaku korupsi. Karena oknum seringkali tergoda oleh harta dunia. Departemen Agama misalnya saat ini sedang diincar oleh tim BPK sehubungan dengan dugaan adanya penyimpangan di bidang urusan haji.
Sebelum terjadinya kasus yang bisa mencoreng lembaga syariah , maka sejak dini perlu diingatkan kepada pihak-pihak terkait agar berkomitmen menjauhi setiap penyimpangan di bank syari’ah.

Bentuk Moral Hazard
Dalam konteks ini, Dhani Gunawan, peneliti senior Bank Indonesia, menyatakan bahwa korupsi di lembaga perbankan pada umumnya dapat menjelma dalam tiga bentuk. Pertama, bentuk langsung, Kedua, tidak langsung dan Ketiga, samar-samar (fuzzy). Bentuk korupsi langsung adalah pencurian uang pada bank oleh oknum individu atau kelompok dengan cara memanipulasi laporan keuangan, manipulasi dokumen dana bank atau dana nasabah, juga bisa dalam bentuk memark-up pembelian barang atau inventaris.
Korupsi tidak langsung dapat berwujud dalam nepotisme tender barang atau jasa kepada sanak keluarga, sehingga bank dapat menjadi rugi, karena kualitas barang/jasa yang rendah. Atau oknum bankir mendapat komisi, atau sukses fee dari rekanan bank yang tidak dibukukan sebagai laba bank. Dana yang tak dibukukan ini diistilahkan dengan “dana taktis”. Keberadaan dana taktis ini merupakan bibit awal korupsi, bibit awal rekayasa giant mark-up, karena dana taktis itu berasal dari anggaran bank yang kemudian berubah menjadi dana kepentingan pribadi atau oknum.

Bentuk korupsi lainnya ialah seperti nepotisme penyaluran kredit yang mengurangi potensi pendatapan bank, nepotisme penerimaan pegawai atau promosi pegawai. Hal ini dapat menzalimi orang lain yang lebih baik, berkualitas dan lebih berhak.
Sedangkan korupsi samar-samar merupakan bentuk yang paling potensial sering terjadi, karena berada di area abu-abu yang mudah disembunyikan, seperti komisaris atau direksi yang menggunakan mobil dinas mewah yang kemudian setelah penyusutan lalu dibeli menjadi miliknya dengan harga di bawah pasar. Contoh berikutnya adalah menggunakan fasilitas asuransi jabatan yang berlebihan, mendapatkan bonus yang melebihi batas kewajaran, mendapatkan pendapatan tambahan yang ditutupi dengan label success fee, atau pegawai yang sering mankir darin tugas dengan berbagai alasan.
Semua bentuk korupsi, baik langsung, tidak langsung maupun samar-samar adalah korupsi yang harus diberantas dengan aturan GCG (Good Corporate Governance) yang jelas. Karena itu, lembaga pengawasan, lembaga audit, dan masyarakat, harus tetap kritis terhadap bank syari’ah. Jangan terpana dengan label syari’ah, karena bisa saja lembaga memakai label syari’ah tetapi prakteknya tidak sepenuhnya syari’ah.
Dalam konteks penerapan GCG di bank syari’ah, para bankir syari’ah, harus benar-benar merujuk kepada prinsip-prinsip dan nilai-nilai ekonomi dan bisnis Islam yang telah diterapkan oleh Rasulullah. Kalau tidak, jangan menjadi praktisi bankir syari’ah karena dikhawatirkan mereka hanya akan merusak citra “kesucian” syari’ah di masa yang akan datang.
Nabi Muhammad adalah pelopor penegakan moral dalam setiap aspek kehidupan. Ia bersabda, “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak”. Prinsip-prinsip dan nilai-nilai bisnis yang diajarkan dan dipraktekan Nabi Muhammad Saw tersebut sangat identik dengan spirit GCG yang dikembangkan saat ini

Konsep GCG
Pengertian Good Corporate Governance (GCG) menurut World Bank, merupakan kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Sementara itu dalam CGC Workshop Kantor Meneg PM BUMN Desember 1999, dirumuskan bahwa good corporate governance berkaitan dengan pengambilan keputusan yang efektif, yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan, dan struktur organisasi yang bertujuan untuk mendorong dan mendukung pengembangan perusahaan, pengelolaan sumberdaya dan resiko secara lebih efisien dan efektif serta pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya Menurut Hessel (2001) , ada tiga hal pokok yang urgen untuk menciptakan good and clean government yaitu 1. Pemberantasan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), 2. Disiplin anggaran, dan penghapusan dana nonbudgeter, serta 3. Peningkatan fungsi pengawasan.
Berangkat dari definisi-definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip good corporate governance adalah :
1. Keadilan (fairness)
2. Transparansi (transparency)
3. Akuntabilitas (accountability)
4. Tanggung jawab (responsibility)
5. Moralitas (morality)
6. Komitmen (commitment)
7. Kemandirian (independent)
Dalam ajaran Islam, point-point tersebut menjadi prinsip penting dalam aktivitas dan kehidupan seorang muslim. Islam sangat intens mengajarkan diterapkannya prinsip ‘adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), mas’uliyah (akuntabilitas), akhlaq (moral), shiddiq (kejujuran), amanah (pemenuhan kepercayaan), fathanah (kecerdasan), tabligh(transparansi, keterbukaan), hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggungjawab), ihsan (profesional), wasathan (kewajaran), ghirah (militansi syari’ah, militansi syari’ah, idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah (keimanan), ijabiyah (berfikir positif), raqabah (pengawasan), qira’ah dan ishlah (organisasi yang terus belajar dan selalu melakukan perbaikan).Berdasarkan uraian di atas dapat dipastikan bahwa Islam jauh mendahului kelahiran GCG (Good Coorporate Governance) yang menjadi acuan bagi tata kelola perusahaan yang baik di dunia. Prinsip-prinsip itu diharapkan dapat menjaga pengelolaan institusi ekonomi dan keuangan syari’ah secara profesional dan menjaga interaksi ekonomi, bisnis dan sosial berjalan sesuai dengan aturan permainan dan best practice yang berlaku.
Bankir Syari’ah pionir penegakan GCG
Jika dibanding dengan para bankir konvensional, maka bankir syari’ah seharusnya lebih unggul dan terdepan dalam implementasi GCG di lembaga perbankan, mengingat lembaga perbankan syari’ah membawa nama agama ke dalam lembaga bisnis. Tegasnya, bankir syari’ah harus memainkan perannya sebagai pionir penegakan GCG di lembaga perbankan. Jika para bankir syari’ah melakukan penyimpangan dan moral hazard, hal itu tidak saja berimplikasi kepada lembaga tersebut tetapi juga kepada citra syari’ah. Meskipun masyarakat mengetahui bahwa hal itu kesalahan oknum tertentu. Tetapi orang akan dengan cepat menilai bahwa lembaga syariah saja melakukan moral hazard, apalagi lembaga konvensional.
Keharusan tampilnya bankir syari’ah sebagai pionir penegakan GCG dibanding konvensional, menurut Algaoud dan Lewis (1999) karena permasalahan governance dalam perbankan syariah ternyata sangat berbeda dengan bank konvensional. Pertama, bank syariah memiliki kewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah (shariah compliance) dalam menjalankan bisnisnya. Karenanya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memainkan peran yang penting dalam governance structure perbankan syariah. Kedua, karena potensi terjadinya information asymmetry sangat tinggi bagi perbankan syariah maka permasalahan agency theory menjadi sangat relevan. Hal ini terkait dengan permasalahan tingkat akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana nasabah dan pemegang saham. Karenanya, permasalahan keterwakilan investment account holders dalam mekanisme good corporate governance menjadi masalah strategis yang harus pula mendapat perhatian bank syariah (Archer dan Karim, 1997). Ketiga, dari perspektif budaya korporasi, perbankan syariah semestinya melakukan transformasi budaya di mana nilai-nilai etika bisnis Islami menjadi karakter yang inheren dalam praktik bisnis perbankan syariah (Sigit Pramono,2002).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengertian dan Unsur-unsur Resensi


A. Pengertian Resensi
Jenis tulisan yang memiliki hubungan dengan ringkasan dan ikhtisar adalah resensi. Resensi adalah suatu ulasan mengenai nilai sebuah karya atau buk. Tujuan resensi adalah menyampaikan kepada para pembaca apakah sebuah buku atau karya ituapakah patut mendapat sambutan dari masyarakat atau tidak. Seorang penulis resensi (pertimbangan buku) bertolak dari tujuan untuk membantu para pembaca dalam menentukan perlu tidaknya sebuah buku dibaca. Resensi harus disesuaikan dengan selera pembaca. Oleh karena itu resensi yang dimuat melalui sebuah majalah mungkin tidak sama dengan yang disiarkan oleh majalah lain. Ada buku yang cocok dibaca oleh anak muda, ada pula yang cocok untuk orang tua. Jenis kelamin dan tingkat pendidikan juga dapat menentukan selera pembaca. Pembaca merupakan orang-orang yang akan dihadapi secara langsung oleh penulis resensi
Resensi adalah suatu tulisan atau ulasan mengenai nilai sebuah hasil karya, baik itu buku, novel, majalah, komik, film, kaset, CD, VCD, maupun DVD. Tujuan resensi adalah menyampaikan kepada para pembaca apakah sebuah buku atau hasil karya itu patut mendapat sambutan dari masyarakat atau tidak. Paskalina Oktavianawati dalam (http://2009editor.wordpress.com/2009/03/13/pengertian-dan-unsur-unsur-resensi/)
Menurut Samad (1997: 1), resensi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata kerja revidere atau recensere. Artinya melihat kembali, menimbang, atau menilai. Arti yang sama untuk istilah itu dalam bahasa Belanda dikenal dengan recensie, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah review. Tiga istilah itu mengacu pada hal yang sama, yakni mengulas buku. Tindakan meresensi dapat berarti memberikan penilaian, mengungkap kembali isi buku, membahas, atau mengkritik buku. Di Indonesia, resensi buku serimg juga diistilahkan dengan timbangan buku, timbangan buku, tinjauan buku, bedah buku atau ulasan buku.
Adapun menurut Keraf (2001: 274), resensi adalah suatu tulisan atau ulasan mengenai nilai sebuah hasil karya atau buku. Resensi berarti pertimbangan atau pembicaraan. Jadi, resensi buku berarti pertimbangan atau pembicaraan terhadap suatu buku.
Sayuti (2002: 13) menjelaskan bahwa buku yang diresensi biasanya merupakan buku terbitan baru. Oleh karena itu, sifat resensi harusdipenuhi adalah nilai informasinya bagi pembaca. Sebuah resensi harus memberikan informasi yang lengkap kepada pembacamengenai buku yang diresensi itu. Di samping nilai informasi, sebuah resensi juga seringkali mengandung nilai advertensi, maksudnya dengan resensi itu diupayakan agar pembaca tertarik untuk membaca (tentu saja setelah mereka membeli).
Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa resensi adalah suatu kegiatan untuk mengulas atau menilai sebuah buku dengan cara memberikan komentar secara objektif, sehingga setelah membaca resensi, orang lain akan tergerak hatinya untuk menyaksikan atau membaca karya orang lain. Resensi adalah tulisan yang menjelaskan kelebihan dan kekurangan sebuah karya.
Dengan pengertian yang cukup luas itu, maksud ditulisnya resensi buku tentu menginformasikan isi buku kepada masyarakat luas. Menurut Samad (1997: 2), pembuatan resensi buku sekuarng-kurangnya mempunyai lima tujuan, yaitu:
1. Memberikan informasi atau pemahaman yang komprehensif tentang apa yang terungkap dalam sebuah buku.
2. Mengajak pembaca untuk memikirkan, merenungkan, dan mendiskusikan lebih jauh fenomena atau problema yang muncul dalam sebuah buku.
3. Memberikan pertimbangan kepada pembaca apakah sebuah buku pantas mendapat sambutan dari masyarakat atau tidak.
4. Menjawab pertanyaan yang timbul jika seseorang melihat buku yang baru terbit, seperti: (a) siapa pengarangnya?, (b) mengapa ia menulis buku itu?, (c) apa pertanyaanya?, (d) bagaimana hubungannya dengan buku-buku sejenis karya pengarang yang sama?, (e) bagaimana hubungannya dengan buku-buku sejenis yang dihasilkan oleh pengarang-pengarang lain?.
5. Untuk pembaca yang membaca resensi agar mendapatkan bimbingan dalam memilih buku-buku atau jika tidak ada waktu untuk membaca buku maka dapat membaca resensi tersebut.
Pada saat membuat resensi, resentator harus menguasai dan mengetahui bahan yang akan di resensi. Samad (1997: 2-3) menyebutkan ada empat dasar resensi, yaitu:
1. Peresensi memahami sepenuhnya tujuan pengarang buku itu.
2. Peresensi menyadari sepenuhnya tujuan meresensi karena sangat menentukan corak resensi yang akan dibuat.
3. Peresensi memahami betul latar belakang pembaca yang akan menjadi sasarannya.
4. Peresensi memahami karakteristik media cetak yang akan memuat resensi.
Djuharie dan Suherli (2005: 23) menguraikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari resensi, yaitu:
1. Peresensi harus bersikap objektif terhadap sesuatu yang akan diresensi dan menanggalkan sepenuhnya sikap subjektivitas.
2. Peresensi mempunyai wawasan yang cukup luas terhadap bahan yang akan diresensi.
3. Peresensi harus mencoba membandingkan sajian dengan bentuk lain yang memiliki kesesuaian dengan bahan yang akan diresensi.
4. Peresensi harus mencoba memberikan komentar dengan acuan yang jelas dan terarah pada bagian yang diberi komentar agar tidak menimbulkan kesalahtafsiran antara resentator dan penulis buku tersebut.
5. Peresensi harus mengungkapkan data berupa bagian atau unsur-unsur yang diresensi secara jelas dan lengkap agar dapat dengan mudah dihubung-hubungkan antarkeduanya oleh pembaca.
6. Peresensi harus menghindari interpretasi yang keliru terhadap bahan yang diresensi, yaitu dengan cara mengetahui dengan jelas tujuan dan arah penulis atau penyaji karya tersebut.
Ada yang berpendapat bahwa minimal ada tiga jenis resensi buku:
1. Informatif, maksudnya, isi dari resensi hanya secara singkat dan umum dalam menyampaikan keseluruhan isi buku.
2. Deskriptif, maksudnya, ulasan bersifat detail pada tiap bagian/bab.
3. Kritis, maksudnya, resensi berbentuk ulasan detail dengan metodologi ilmu pengetahuan tertentu. Isi dari resensi biasanya kritis dan objektif dalam menilai isi buku.
Namun, ketiga jenis resensi di atas tidak baku. Bisa jadi resensi jenis informatif namun memuat analisa deskripsi dan kritis. Alhasil, ketiganya bisa diterapkan bersamaan.

B. Unsur-unsur Resensi
Daniel Samad (1997: 7-8) menyebutkan unsur-unsur resensi adalah sebagai berikut:
1. Membuat judul resensi
Judul resensi yang menarik dan benar-benar menjiwai seluruh tulisan atau inti tulisan, tidakharus ditetapkan terlebih dahulu. Judul dapat dibuat sesudah resensi selesai. Yang perlu diingat, judul resensi selaras dengan keseluruhan isi resensi.
2. Menyusun data buku
Data buku biasanya disusun sebagai berikut:
a. judul buku (Apakah buku itu termasuk buku hasil terjemahan. Kalau demikian, tuliskan judul aslinya.);
b. pengarang (Kalau ada, tulislah juga penerjemah, editor, atau penyunting seperti yang tertera pada buku.);
c. penerbit;
d. tahun terbit beserta cetakannya (cetakan ke berapa);
e. tebal buku;
f. harga buku (jika diperlukan).
3. Membuat pembukaan
Pembukaan dapat dimulai dengan hal-hal berikut ini:
a. memperkenalkan siapa pengarangnya, karyanya berbentuk apa saja, dan prestasi apa saja yang diperoleh;
b. membandingkan dengan buku sejenis yang sudah ditulis, baik oleh pengarang sendiri maupun oleh pengarang lain;
c. memaparkan kekhasan atau sosok pengarang;
d. memaparkan keunikan buku;
e. merumuskan tema buku;
f. mengungkapkan kritik terhadap kelemahan buku;
g. mengungkapkan kesan terhadap buku;
h. memperkenalkan penerbit;
i. mengajukan pertanyaan;
j. membuka dialog.
4. Tubuh atau isi pernyataan resensi buku
Tubuh atau isi pernyataan resensi biasanya memuat hal-hal di bawah ini:
a. sinopsis atau isi buku secara bernas dan kronologis;
b. ulasan singkat buku dengan kutipan secukupnya;
c. keunggulan buku;
d. kelemahan buku;
e. rumusan kerangka buku;
f. tinjauan bahasa (mudah atau berbelit-belit);
g. adanya kesalahan cetak.
5. Penutup resensi buku
Bagian penutup, biasnya berisi buku itu penting untuk siapa dan mengapa.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS